Categories

Adat Aceh


Peusijuek Dara Baroe


Fitrah Wanita





Fitrah dalam bahasa kita berarti kesucian. Fitrah yaitu merupakan sebuah pembawaan manusia sejak lahir yang sudah dikodratkan oleh ALLAH subhanahu wa ta’ala sesuai kehendak-NYA karena DIA Maha Kuasa.

Islam adalah agama yang suci bersih dan menyukai kesucian serta kebersihan. Oleh karena itu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa fitrah ALLAH atas manusia ada lima yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis. Keterangan tentang hal Itu diambil dari salah satu hadis. Sedangkan ulama lain ada yang menyebut hingga 10 macam fitrah berdasar hadis lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebut khusus kepada kaum lelaki, melainkan fitrah manusia. Yang berarti termasuk pula fitrah wanita. Dalam file ini kita hanya menyebut tentang fitrah wanita, dan apa makna yang terkandung didalamnya.

1. KHITAN BAGI WANITA

PENGERTIAN KHITAN

Khitan artinya memotong. Sedangkan makna khitan dalam Islam adalah memotong sebagian yang khusus dari alat kelamin manusia.

Khitan pada wanita yaitu memotong sedikit kulit yang terdapat dibagian atas vagina, yang terletak pada sekitar ujung clitoris.

Dari Ummu Athiyah RA bahwa seorang wanita pernah dikhitan di Madinah. Maka kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah terlalu dalam [ketika memotongnya], karena yang demikian itu ada mahkota wanita (selaput dara) dan sangat disukai oleh suami”.
[HR. Abu Dawud]

ALLAH Yang Maha Sempurna mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tata cara berkhitan dengan detil memperhatikan kebutuhan biologis hamba-hamba-NYA. Itu menandakan bahwa agama Islam ini adalah agama yang sempurna.

2. MEMOTONG BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)

Hukum istihdaad bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.Makna dari istihdaad bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan dan kesehatan diri wanita itu sendiri.

Bulu kemaluan yang berada di sekitar kemaluan sangat rentan dengan menempelnya kutu, najis dan bibit-bibit penyakit, apalagi jika wanita itu sering memakai celana dalam ketat. Kelembaban disekitar celana dalam itu dapat membuat jamur hidup di antara bulu kemaluannya. Akibatnya wanita itu dapat menderita penyakit radang, keputihan atau bau amis yang tidak menyenangkan, bagi dirinya sendiri atau juga bagi suaminya.

Dan ALLAH Yang Maha Suci pun mengkodratkan fitrah kepada manusia untuk beristihdaad, hal itu demi kesehatan dan kebaikan manusia itu sendiri. Dan ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna.

3. MEMOTONG KUKU TANGAN DAN KAKI

HUKUM MEMOTONG KUKU

Hukum memotong kuku jari bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu sendiri.

Dalam hukum asalnya, ALLAH dan Rasul-NYA menganjurkan wanita untuk berdiam di rumah mengurus rumah tangga. Namun seiring bergulirnya waktu, muncul emansipasi wanita yang berawal dari dunia kafir barat, menjalar memasuki negeri-negeri muslim. Ada kalanya wanita karir ini justeru memanjangkan kuku-kuku tangan mereka atau bahkan memakai kutex.
Untuk wanita yang mengurus rumah, tentu saja memotong kuku adalah kebaikan bagi dirinya yang sibuk di dapur, sumur dan kasur. Kuku yang panjang mungkin dapat menyebabkan kuman penyakit menempel di sela jemarinya. Para Ulama berpendapat bahwa wanita yang memanjangkan kuku tanpa persetujuan (restu) suaminya, maka hukumnya haram.

PERLAKUAN TERHADAP POTONGAN-POTONGAN KUKU
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunting kumis dan memotong kuku setiap hari Jum’at, yaitu di waktu pagi sebelum beliau pergi shalat Jum’at.”
[HR. Thabrani dan Al-Bazzar]

Hadis itu berisi anjuran kepada kita kaum wanita untuk mengikuti Rasulullah memotong kuku setiap hari Jumat di waktu pagi. Karena pada pagi hari kuku-kuku masih agak lembek dan mudah untuk dipotong. Apalagi di zaman modern saat ini banyak alat potong yang dapat digunakan dengan mudah.

Selanjutnya potongan-potongan kuku itu sebaiknya di kuburkan ke dalam tanah. Hal ini hanyalah qiyas ulama, sebagaimana kita mengubur orang mati, maka dianjurkan pula mengubur apapun yang berasal dari tubuh manusia.

ANJURAN MEMOTONG KUKU

Menurut Imam Nawawi (salah seorang ulama Mazhab Syafii) memotong kuku sebaiknya di mulai dari memotong kuku tangan, kemudian kuku kaki. Dengan urutan sebagai berikut:
Tangan kanan = telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking à ibu jari
Tangan kiri = kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk àibu jari
Kaki kanan = kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk à ibu jari
Kaki kiri = ibu jari à telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking
Karena itu hanyalah anjuran tanpa dalil, maka terserah kita mau mengikutinya atau tidak.

4. MENCABUT BULU KETIAK

HUKUM MENCABUT BULU KETIAK

Hukum mencabut bulu ketiak bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT. Agak berbeda dengan istihdaad, perbuatan ini adalah mencabut, namun boleh juga dengan mencukur bulu ketiak jika dirasakan sakit apabila dengan dicabut.

Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu sendiri dan menghindari bau badan yang berlebihan.

Tidak ada ketentuan khusus tentang cara mencabut bulu ketiak, kapan dan bagaimana. Tetapi ada baiknya jika dimulai pada bagian kanan, sesuai kebiasaan Rasulullah sebagaimana diceritakan Aisyah RA.

Demikianlah beberapa fitrah manusia yang dikodratkan oleh ALLAH Yang Maha Suci. Dan ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna. Sehingga pantasnya kita menyembah kepada ALLAH Tuhan Yang Maha Sempurna.